10. IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENGENDALIAN RISIKO (IBPR) PERTAMBANGAN

Persyaratan Dasar

  • Pendidikan SLTA atau sederajat atau berpengalaman minimal 3 (Tiga) tahun di pertambangan mineral dan/atau batubara; atau
  • Pendidikan SLTA atau sederajat atau berpengalaman minimal 3 (Tiga) tahun di luar pertambangan mineral dan/atau batubara untuk area kerja tertentu; atau
  • Pendidikan Sarjana Muda/D3/S1/S2/S3 berpengalaman di pertambangan mineral dan/atau batubara minimal 1 (satu) tahun.
  • Memiliki sertifikat pelatihan Bidang Penyusunan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko (IBPR) Pertambangan yang dikeluarkan oleh Lembaga diklat yang terakreditasi