14. PENGELOLA KESELAMATAN PRATAMA

Persyaratan Dasar

  • Pendidikan: Sarjana/setara dengan 1 tahun pengalaman di keselamatan pertambangan, Diploma/setara dengan 2 tahun pengalaman di keselamatan pertambangan, atau SLTA/ setara dengan 5 tahun pengalaman di keselamatan pertambangan; dan
  • Memiliki sertifikat pelatihan Bidang Pengelola Keselamatan Pertambangan Pratama yang dikeluarkan oleh Lembaga diklat yang terakreditasi