15. PENGELOLA KESELAMATAN MUDA


Persyaratan Dasar
- Memiliki Sertifikasi Kompetensi kerja Pengelola Keselamatan Pertambangan Pratama pada Jenjang Kualifikasi 5 (Lima)
- Memiliki Pengalaman sebagai Pengelola Keselamatan Pertambangan Pratama minimal 1 (satu) tahun; dan
- Memiliki sertifikat pelatihan Bidang Pengelola Keselamatan Pertambangan Muda yang dikeluarkan oleh Lembaga diklat yang terakreditasi.