15. PENGELOLA KESELAMATAN MUDA

Persyaratan Dasar

  • Memiliki Sertifikasi Kompetensi kerja Pengelola Keselamatan Pertambangan Pratama pada Jenjang Kualifikasi 5 (Lima)
  • Memiliki Pengalaman sebagai Pengelola Keselamatan Pertambangan Pratama minimal 1 (satu) tahun; dan
  • Memiliki sertifikat pelatihan Bidang Pengelola Keselamatan Pertambangan Muda yang dikeluarkan oleh Lembaga diklat yang terakreditasi.