17. PENGELOLA KESELAMATAN UTAMA

Persyaratan Dasar

  • Memiliki Sertifikasi Kompetensi kerja Pengelola Keselamatan Pertambangan Madya pada Jenjang Kualifikasi 7 (Tujuh),
  • Memiliki Pengalaman sebagai Pengelola Keselamatan Pertambangan Madya minimal 1 (satu) tahun; dan.
  • Memiliki sertifikat pelatihan Bidang Pengelola Keselamatan Pertambangan Utama yang dikeluarkan oleh Lembaga diklat yang terakreditasi.