17. PENGELOLA KESELAMATAN UTAMA


Persyaratan Dasar
- Memiliki Sertifikasi Kompetensi kerja Pengelola Keselamatan Pertambangan Madya pada Jenjang Kualifikasi 7 (Tujuh),
- Memiliki Pengalaman sebagai Pengelola Keselamatan Pertambangan Madya minimal 1 (satu) tahun; dan.
- Memiliki sertifikat pelatihan Bidang Pengelola Keselamatan Pertambangan Utama yang dikeluarkan oleh Lembaga diklat yang terakreditasi.